Dalam Ensiklopedia Nasional Indonesia, dikatakan bahwa istilah Cina berasal dari nama dinasti Chin (abad ketiga sebelum Masehi) yang berkuasa di Cina selama lebih dari dua ribu tahun sampai pada tahun 1913.
Bencana banjir, kelaparan, dan peperangan memaksa orang-orang bangsa Chin ini merantau ke seluruh dunia. Kira-kira pada abad ke tujuh orang-orang ini mulai masuk ke Indonesia. Pada abad ke sebelas, ratusan ribu bangsa Chin mulai berdiam di kawasan Indonesia, terutama di pesisir timur Sumatra dan di Kalimantan Barat. Bangsa Chin yang merantau dari Cina ini di Indonesia lalu disebut dengan Cina perantauan. Orang-orang Cina perantauan ini mudah bergaul dengan penduduk lokal sehingga mereka bisa diterima dengan baik.
Para perantau yang membawa keluarga mereka kemudian membentuk perkampungan yang disebut dengan "Kampung Cina." Di kota-kota dimana terdapat banyak orang Cina bertempat tinggal, kampung ini lalu disebut dengan Pecinan. Orang-orang yang tinggal di Pecinan ini banyak yang menjadi pedagang.
Ketika bangsa barat, terutama Belanda dengan perusahaan dagangnya (VOC) memasuki Indonesia dan memonopoli perdagangan di Indonesia, para pedagang dari negeri Chin yang sudah menguasai perdagangan selama beratus-ratus tahun ini bentrok dengan mereka. Akibatnya, VOC dan kemudian pemerintah Belanda memberikan beberapa konsesi berupa hak-hak istimewa kepada bangsa perantau dari Cina ini. Salah satunya adalah mereka dianggap sebagai penduduk Timur Asing yang dianggap mempunyai kedudukan setingkat lebih tinggi daripada warga penduduk asli.
Status istimewa ini mengakibatkan warga asli atau penduduk pribumi menjadi tidak suka kepada Cina perantauan ini. Bukan hanya itu, tetapi kolaborasi mereka dengan penjajah Belanda dan praktek dagang yang bercorak koneksi dan kolusi yang merugikan masyarakat pribumi serta perilaku mereka sebagai pemadat dan penjudi membuat orang-orang Cina perantauan ini semakin tidak disukai. Akibatnya, istilah "Cina" menjadi stigma yang berkonotasi jelek yang berpengaruh terhadap semua orang Cina perantauan.
Akibat dari stigmatisasi istilah "Cina" itu, banyak orang Cina di Indonesia menggunakan nama lain yaitu Tiongkok yang berasal dari kata "Chung Kuo." Pada tahun 1901 mereka mendirikan sebuah organisasi yang bernama Tiong Hoa Hwee Kwan. Lalu pada tahun 1939 mereka mendirikan Partai Tionghoa Indonesia. Sejak itulah istilah Tionghoa digunakan sebagai padanan dari Cina.
Pada jaman Orde Lama, banyak warga keturunan Cina yang dikatakan sebagai pendukung aktivitas Partai Komunis Indonesia (PKI). Pada waktu itu pula hubungan antara Indonesia dengan Cina sangat mesra, sampai-sampai tercipta hubungan politik Poros Jakarta-Peking. Setelah meletusnya Gerakan 30 September/PKI, rezim Orde Baru melarang segala sesuatu yang berbau Cina. Segala kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat-istiadat Cina tidak boleh dilakukan lagi. Hal ini dituangkan ke dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.14 tahun 1967. Di samping itu, masyarakat keturunan Cina dicurigai masih memiliki ikatan yang kuat dengan tanah leluhurnya dan rasa nasionalisme mereka terhadap Negara Indonesia diragukan. Akibatnya, keluarlah kebijakan yang sangat diskriminatif terhadap masyarakat keturunan Cina baik dalam bidang politik maupun sosial budaya. Di samping Inpres No.14 tahun 1967 tersebut, juga dikeluarkan Surat Edaran No.06/Preskab/6/67 yang memuat tentang perubahan nama. Dalam surat itu disebutkan bahwa masyarakat keturunan Cina harus mengubah nama Cinanya menjadi nama yang berbau Indonesia, misalnya Liem Sioe Liong menjadi Sudono Salim. Selain itu, penggunaan bahasa Cinapun dilarang. Hal ini dituangkan ke dalam Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 286/KP/XII/1978. Tidak hanya itu saja, gerak-gerik masyarakat Cinapun diawasi oleh sebuah badan yang bernama Badan Koordinasi Masalah Cina (BKMC) yang menjadi bagian dari Badan Koordinasi Intelijen (Bakin).
Setelah rezim Orde Baru tumbang, Presiden Abdurrahman Wahid mencabut Inpres No.14 tahun 1967. Setelah itu masyarakat keturunan Cina bisa menikmati udara bebas untuk merayakan tahun baru Imlek, melakukan atraksi barongsai, liong-liong, dan melakukan berbagai upacara dan perayaan lainnya. Tetapi, surat-surat keputusan lainnya belum dicabut sehingga masyarakat keturunan Cina masih merasakan belenggu diskriminasi. Dalam kehidupan sehari-hari mereka masih mendapatkan perlakuan khusus, misalnya kalau melamar untuk mendapatkan paspor mereka harus menyertakan surat kewarganegaraan.
oleh: numairu nizar
...
Minggu, 30 Maret 2008
Masyarakat Cina di Indonesia
Label:
Jurnal dan Penelitian
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Terimakasih.. Artikel yg sangat bermanfaat..terutama memperkaya wawasan tentang bangsa Tiong Hoa..
Posting Komentar