Minggu, 02 November 2008

KISI KISI PROGRAM PENELITIAN DP2M (1)



A. DOSEN MUDA/STUDI KAJIAN WANITA

Tujuan : Memberikan pembinaan bagi peneliti muda sekaligus memberikan pelatihan cara membuat proposal dan melakukan pelatihan secara baik.

Tema : Tema bebas sesuai dengan bidang yang ditekuni dan menjadi perhatian peneliti (disarankan sesuai atau ada relevansinya dengan matakuliah yang diampu peneliti)

Pengusul :
1. Doktor dan lektor kepala tidak diperkenankan mengajukan (not eligible) kecuali penelitian studi Kajian Wanita diperbolehkan dengan ketentuan bukan bidang kajian wanita.
2. Seorang peneliti hanya diperbolehkan sebagai ketua dan sebagai anggota
di judul penelitian lain atau sebagai anggota di 2 kegiatan penelitian,
3. Susunan tim peneliti maksimum 2 anggota
4. Waktu maksimum 1 (satu) tahun fiskal,
5. Dosen yang belum mempunyai pengalaman meneliti untuk mendapatkan
dana kompetisi.
6. Tidak merangkap sebagai ketua peneliti program DP2M lainnya pada tahun
yang sama

Institusi Pengusul :
1. Perguruan Tinggi BHMN tidak diperkenankan
2. Atau Perguruan Tinggi lain dengan kriteria:
· Jumlah doktor > 25% dan
· Jumlah Guru Besar > 10% dan
· Jumlah PS (>35%) dalam institusi yang sudah menyelenggarakan
program pasca sarjana dan;
· Dana penelitian yang dibiayai DP2M > Rp 1 milyard.

Mitra Pengusul :
1. Tidak diperlukan,
2. Diperbolehkan menunjuk peneliti yang lebih senior sebagai pembimbing

Metode Seleksi :
1. Desk evaluation,
2. Perbanyak zone seleksi,
3. Institusi (PTN) dengan SDM cukup untuk membina PTS disekitarnya,
4. Panduan dan kriteria pemilihan reviewer,

Monitoring dan Evaluasi :
1. Melekat pada institusi yang bersangkutan melalui lembaga penelitian,
2. DP2M menerima hasil monev tahunan dari perguruan tinggi,
3. Seminar hasil penelitian bagi peneliti terpilih di zona atau wilayah oleh
perguruan tinggi yang ditentukan DP2M,

Luaran :
1. Laporan penelitian,
2. Proposal penelitian untuk diajukan ke program yang lebih tinggi dan terkait
pada penelitian dosen muda sebelumnya,
3. Draft artikel ilmiah

Biaya :
1. Maksimum Rp 10 juta,- per tahun (disesuaikan dengan kebutuhan)
2. Tidak ada honorarium peneliti

Waktu Pelaksanaan : Maksimum 1 (satu) tahun

Penerimaan Proposal : Proposal diterima DP2M selambat-lambatnya setiap akhir bulan Maret

B. PENELITIAN FUNDAMENTAL (WARNA SAMPUL PROPOSAL ABU-ABU)

Tujuan : Memperkaya khasanah ilmu pengetahuan (body of knowledge) sebagai jawaban
atas pertanyaan mengapa (why).

Tema :
1. Tema bebas,
2. Ada unsur kebaharuan,
3. Topik sesuai kreasi peneliti,
4. Biasanya hasil penelitian ini tidak siap untuk dipakai secara langsung.

Pengusul :
1. S3 atau Lektor Kepala ke atas,
2. Tidak ada batas maksimum sebagai peneliti,
3. Track record penelitian dari pengusul
4. Publikasi ilmiah dalam jurnal,
5. Tim maksimum terdiri dari 3 (tiga) peneliti,
6. Tidak merangkap sebagai ketua peneliti program DP2M lainnya pada tahun
yang sama.
7. Diutamakan bagi dosen yang ada relevansinya dengan bidang keilmuan
dan mata kuliah yang diampu.

Institusi Pengusul : Seluruh perguruan tinggi di Indonesia

Mitra Pengusul : Tidak diperlukan

Metode Seleksi :
1. Dikoordinasikan oleh DP2M,
2. Desk evaluation,

Monitoring dan Evaluasi :
1. DP2M mengkoordinasikan monev tahunan secara terpusat,
2. Seminar hasil penelitian dilakukan terpusat

Luaran :
1. Artikel ilmiah 1 tahun setelah selesai penelitian (dalam jurnal terakreditasi),
2. Laporan penelitian,
3. Bahan ajar dan memperkaya Satuan Acara Perkuliahan
4. Orientasi penelitian:
a. mekanisme
b. proses
c. fenomena
5. Potensi mengahasilkan HKI

Biaya : Maksimum Rp 40 juta,- per tahun (berlaku sejak tahun 2006)

Waktu pelaksanaan : Maksimum 2 (dua) tahun, dapat dilakukan hanya untuk 1 (satu) tahun,

Penerimaan Proposal : Proposal diterima DP2M selambat-lambatnya setiap akhir bulan Maret

C. HIBAH PEKERTI (WARNA SAMPUL PROPOSAL BIRU MUDA)

Tujuan :
1. Menggalang kerjasama penelitian antara peneliti TPP(Tim Peneliti Pengusul)
dan TPM (Tim Pengusul Mitra) baik dalam dan luar negeri;
2. Menggalang kerjasama secara institusional;
3. Meningkatkan mutu peneliti TPP melalui pemagangan;
4. Terbentuknya kolaborasi secara kelembagaan TPP dan TPM yang berkesinambungan

Tema :
1. Tema bebas
2. Ada unsur kebaruan (novelty)
3. Topik disepakati dan hasil kreasi TPP dan TPM
4. Diharapkan menjadi ciri khas TPP dan terkait dengan bidang keilmuwan dan
matakuliah yang diampu.

Pengusul :
1. TPP adalah kelompok peneliti yang memerlukan pemagangan dari pihak lain,
2. TPM adalah kelompok peneliti yang mampu memberikan bimbingan dan
bantuan teknis kepada TPP, ditunjukkan dengan Track record TPM
3. TPP yang telah mempunyai acceptance letter dari TPM luar negeri untuk
program yang diusulkan memperoleh prioritas dari DP2M.
4. Memahami/mengetahui Road Map penelitian yang akan dilakukan,
5. Mempunyai program penelitian yang akan dikembangkan secara bersamasama,
6. Setiap TPM hanya diperkenankan menerima maksimum 2 TPP
7. Susunan tim peneliti TPP terdiri atas 1 ketua, maksimum 2 anggota,
8. Tim peneliti TPP maksimum bergelar Master (S2),
9. TPP tidak berstatus mahasiswa, tidak memegang jabatan struktural,
10. Tim peneliti TPM terdiri atas 1 ketua dan 1 anggota,
11. Tim peneliti TPM harus bergelar Doktor (S3),
12. Tidak berasal dari PT yang sama,
13. Peneliti TPP lulusan luar negeri, baru dapat bermitra dengan TPM luar negeri
setelah 2 tahun sejak kelulusannya.

Institusi Pengusul : Seluruh perguruan tinggi di Indonesia

Mitra Pengusul : Perguruan Tinggi atau Lembaga Riset yang mampu melakukan pemagangan
ditinjau dari SDM, sarana maupun prasarana yang dimiliki.

Metode Seleksi :
1. Full proposal yang telah lolos seleksi ditingkat perguruan tinggi pengusul.
2. Desk evaluation, presentasi usulan penelitian
3. Dikoordinasikan DP2M.

Monitoring dan Evaluasi :
1. Dikoordinasikan oleh DP2M, Presentasi hasil program tahun berjalan oleh TPP dan TPM,
2. Laporan penelitian dibuat oleh TPP dan disetujui oleh TPM,
3. Laporan kemajuan pelaksanaan magang oleh TPM,
4. Site visit di institusi TPP dan TPM

Luaran :
1. Proposal riset kompetitif untuk diaplikasikan Nasional maupun Internasional,
2. Pengayaan bahan ajar,
3. Publikasi Jurnal Ilmiah nasional/internasional.
4. HKI (terutama paten)

Biaya : Disesuaikan kebutuhan dengan batas maksimum Rp75,- juta per tahun

Waktu Pelaksanaan :
- Maksimum 2 Periode, kecuali bagi peneliti yang berhasil mempublikasikan hasilnya pada jurnal internasional dan memperoleh HKI dapat mengajukan untuk periode berikutnya.
- Tiap periode untuk multi tahun (maksimum 3 tahun)

Penerimaan proposal : Proposal diterima DP2M selambat-lambatnya setiap akhir bulan Maret


...

Tidak ada komentar: